Pages

Powered by Blogger.

Popular Posts

Thursday 2 October 2014


Fare audit adalah salah satu sistem yang dilakukan untuk memeriksa atau mengevaluasi data yang berupa tarif. Proses auditing ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak karena piha auditor harus memenuhi beberapa syarat agar hasilnya bersifat obyektif, bukan subyek. Khusus untuk perusahaan penerbangan, proses auditing ini harus dilaksanakan dengan kecepatan tinggi karena tarif pesawat yang sangat beragam dan terbagi dalam kelas-kelas tertentu. Selain itu, perubahan tarif pesawatjuga sangat cepat untuk menyesuaikan dengan minat masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut.

Tarif audit pada sebuah perusahaan memang berbeda-beda namun semuanya memiliki syarat utama yang harus dipenuhi dari segi auditor. Sistem ini harus dilakukan oleh lembaga atau perusahaan yang sudah terbukti kredibilitasnya untuk memberikan pelayanan yang berciri :
  • Obyektif,
  • Kompeten,
  • Netral,
  • Cekatan,
  • Ahli di bidangnya,
  • Mampu dipercaya,
  • Profesional.

Obyektifitas dari lembaga atau perusahaan yang melakukan auditing harus benar-benar sudah teruji. Sebuah perusahaan alih daya harus bisa memilih perusahaan alih daya yang mampu menangani proses fare audit dengan baik dan mampu dipercaya dalam menjalankan proses ini. Jika tarif yang telah melalui proses pengeditan namun masih saja ditemukan sejumlah kesalahan, maka kita dapat menyimpulkan bahwa auditor tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini akan memberikan dampak kerugian yang masif bagi perusahaan sehingga pemilihan perusahaan alih daya dalam auditing tarif tidak bisa dianggap sepele.
Categories: ,

0 comments:

Post a Comment