Fare audit adalah salah satu sistem yang dilakukan untuk
memeriksa atau mengevaluasi data yang berupa tarif. Proses auditing ini tidak
bisa dilakukan oleh sembarang pihak karena piha auditor harus memenuhi beberapa
syarat agar hasilnya bersifat obyektif, bukan subyek. Khusus untuk perusahaan
penerbangan, proses auditing ini harus dilaksanakan dengan kecepatan tinggi
karena tarif pesawat yang sangat beragam dan terbagi dalam kelas-kelas
tertentu. Selain itu, perubahan tarif pesawatjuga sangat cepat untuk
menyesuaikan dengan minat masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut.
Tarif audit pada sebuah perusahaan memang berbeda-beda namun
semuanya memiliki syarat utama yang harus dipenuhi dari segi auditor. Sistem
ini harus dilakukan oleh lembaga atau perusahaan yang sudah terbukti
kredibilitasnya untuk memberikan pelayanan yang berciri :
- Obyektif,
- Kompeten,
- Netral,
- Cekatan,
- Ahli di bidangnya,
- Mampu dipercaya,
- Profesional.
Obyektifitas
dari lembaga atau perusahaan yang melakukan auditing harus benar-benar sudah
teruji. Sebuah perusahaan alih daya harus bisa memilih perusahaan alih daya
yang mampu menangani proses fare audit
dengan baik dan mampu dipercaya dalam menjalankan proses ini. Jika tarif yang
telah melalui proses pengeditan namun masih saja ditemukan sejumlah kesalahan,
maka kita dapat menyimpulkan bahwa auditor tidak bisa menjalankan tugasnya
dengan baik. Hal ini akan memberikan dampak kerugian yang masif bagi perusahaan
sehingga pemilihan perusahaan alih daya dalam auditing tarif tidak bisa
dianggap sepele.
0 comments:
Post a Comment